///

Penjabat Bupati Punya Kewenangan Besar, Rinny dan Limi Dilarang Lakukan Mutasi Jabatan

Gubernur Olly Dondokambey saat melantik Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit sebagai Bupati Sangihe dan Bupati Bolmong, Minggu (22/5/2022). (Foto ist Pemprov Sulut).

TERAS, Manado – Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan, selain dapat menjabat di atas dari dua tahun, dua pejabat yang ditunjuk menjadi penjabat bupati yakni Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit, juga memiliki kewenangan sangat besar.

“Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda,” katanya, Minggu (22/5/2022).

Diketahui, Rinny Tamuntuan dipercayakan menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Limi Mokodompit Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong).

Keduanya dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, di Graha Gubernurnar Bumi Beringin, Manado, hari ini.

Selain itu, kata Ferry, dalam hal untuk mengisi jabatan eselon dua yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal.

“Pertama, dilarang melakukan mutasi pejabat. Kedua, dilarang mengusulkan pemekaran daerah. Tiga, dilarang membatalkan perizinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu. Keempat, dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu,” ungkap Ferry.

“Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak pejabat penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tambahnya.

Menurut Ferry, meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun perlu dievaluasi.

“Saya menyarankan gubernur melakukan evaluasi setiap lima bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat,” ujar Ferry.

Ferry menuturkan, ada tiga hal yang harus dilakukan penjabat dalam tugaz pertamannya.

“Pertama konsolidasi birokrasi. Penjabat harus mengenal karakter dan budaya birokrasi di mana ia ditempatkan. Harus tau kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya,” ucapnya.

Kemudian, penjabat bupati harus ada kominikasi politik dengan DPRD.

“DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yang baik dengan DPRD, maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun dengan DPRD,” sebut Ferry.

Lalu, perlu adapatasi sosial. Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat.

“Sebab tididak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed),” tandas Ferry. (SMM)

Latest from Bolmong Raya