TERAS, Manado – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka JAG alias Julius (33), Senin (23/5/2022).
Mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ulu Siau ini ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2.104.488.730.
Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan 11 Juni 2022,” kata Theodorus dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Theodorus menjelaskan, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana operasional Kantor BRI Unit Ulu Siau.
“Selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. BRI Unit Ulu Siau berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 2.104.488.730,” jelasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup,” tandasnya. (SMM)