/

Johny Panambunan Gelar Sosper Disabilitas dan Bantuan Hukum di Wori

Anggota Komisi I Johny Panambunan saat turun Sosialisasi Perda di Wori.

TERAS, Manado– Anggota Komisi I DPRD Sulut Johny Panambunan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut, Jumat (27/5/2022).

Ada dua perda yang disosialisasikan kepada warga, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Saat menggelar sosper di Wori, politikus dari Fraksi Partai Nasdem tersebut tidak menyangka atusias masyarakat tinggi.

Sejumlah pertanyaan dan masukan disampaikan perwakilan masyarakat. Mereka menyampaikan itu setelah mendengar penjelasan terkait maksud, tujuan dan histori dua perda tersebut yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Unsrat, Eugenius Paransi, yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Warga mempertanyakan syarat-syarat suatu desa mendapatkan bantuan serta fasilitas berupa gedung sekolah bagi kelompok penyandang disabilitas.

Johny Panambunan pun langsung merespon pertanyaan warga. Legislator daerah pemilihan Minut-Bitung ini menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan, apakah dari pemeirntah kabupaten, kota maupun propinsi, haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Basis data terkait dengan kaum disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Panambunan juga menyatakan, pentingnya kehadiran dua perda ini, selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi kaum disabilitas dengan warga yang normal.

“Mereka yang dikatakan disabilitas harus diperlakukan sama dengan yang normal serta didukung dengan akses fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung,” ujarnya.

Di samping itu, Panambunan juga mengingatkan bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

“Untuk permohonan bantuan hukum ada syarat yang harus dipenuhi. Jadi, bapak ibu boleh baca-baca ini perda dan pahami baik-baik,” sebutnya.

Selain perwakilan masyarakat, kegiatan sosper ini dihadiri pemerintah desa setempat, dalam hal ini Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wori, Feky Pangkey, juga staf pendamping serta tim monitoring dari Sekretariat DPRD Sulut. (SMM)

Latest from Minahasa Raya