TERAS, Sangihe— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe menindak 254 pengguna roda empat dan roda dua akibat pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2022 yang digelar selama 14 hari sejak 13 Juni dan selesai pada 26 Juni 2022.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU M Erza Nasution STrK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).
“Dimana kita Satuan lalu lintas Polres Kepulauan Sangihe telah menjaring 254 pelanggaran, dari 254 pelanggaran ini terdiri dari beberapa macam pelanggar mulai dari yang tidak ada helm, knalpot racing ada juga yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan,” jelas Kasat.
Lanjut dia, untuk pelanggar lalulintas yang mendominasi pelanggaran itu tidak pakai helm dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kalau untuk pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua (R2) yaitu tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dan untuk knalpot racing memang itu menjadi tujuan kita Selanjutnya ya memang kemarin dioperasi Patuh”, ujarnya.
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat disetiap berkendara harus melengkapi surat-surat kendaraan bukan hanya ketika ada operasi.
“Jadi untuk himbauan saya kepada seluruh Masyarakat khususnya masyarakat kepulauan Sangihe setiap berkendara dilengkapi surat-suratnya dilengkapi kelengkapannya bukan hanya ketika ada operasi saja tetapi jadikan kelengkapan kita berkendara itu menjadi budaya kita sehari-hari di mana kelengkapan itu juga menjadi keselamatan bagi kita bersama,” pungkasnya. (AYU)