TERAS, Manado– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) sementara menjaring anggota masyarakat untuk menjadi anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut). Sesuai jadwal, Rabu (13/7/2022), akan diumumkan para bakal calon yang memenuhi syarat berkas atau administrasi.
Tim Pakar Tata Kelola Pemilu Ferry Daud Liando mengatakan, menjaga independensi dan profesionalisme Bawaslu Sulut, maka calon yang akan terpilih wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
“Hal itu untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik kepentingan dalam hal pengambilan keputusan,” kata Liando kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurut Liando, jika anggota Bawaslu masih sebagai pengurus elit di sebuah Ormas dan ada calon atau tim sukses Pilcaleg, Pilpres maupun Pilkada yang memiliki kepengurusan dalam Ormas yang sama dan sedang disengketakan atau dipersoalkan secara hukum, maka bisa jadi keputusannya akan subjektif.
“Sehingga, bukan hanya melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Bawaslu, namun mewajibkan bagi semua calon yang akan terpilih untuk berhenti dari kepengurusan Ormas,” ujar Wakil Sekjen Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat ini. (*)