TERAS, Manado, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) buntut dari pengrusakan rumah ibadah serta pelarangan kepercayaan adat serta Laroma di Desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalm surat nomor 586/K-PMT/VIII/2022, Komnas HAM meminta Pemprov Sulut untuk menjelaskan tentang upaya apa saja dalam penanganan kasus diskriminasi ini, menelusuri keterlibatan perangkat desa di Desa Tondei Dua pada kasus ini.
Komnas HAM juga meminta dilakukan trauma healing bagi para korban khususnya perempuan dan anak, dan membangun kembali fasilitas peribadatan mereka.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen mengatakan belum secara langsung menerima surat tersebut.
“Kami akan pelajari dulu, karena surat ini belum masuk ke kita (Biro Hukum),” ujar Krisen.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa memberi pendapat hukum hanya berdasarkan surat tersebut.
“Maka nanti kami akan tinjau lokasi untuk melihat kasus posisinya bagaimana.” lanjutnya.
Sebelumnya, Serikat Jurnalis Keberagaman (SEJUK) yang melayangkan aduan ke Komnas HAM terkait larangan ritual Laroma di Minsel.
“Kami adukan hal ini sejak bulan Mei 2022,” kata Thowik Anwari, Selasa (19/7/2022). (***)