TERAS, Manado – Kasus skimming ATM Bank SulutGo akhirnya terkuak. Empat orang tersangka ditangkap polisi. Keempat tersangka yakni dua warga negara Indonesia (WNI) dan dua orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.
Masing-masing bernama Martin Ivanov Stanichev dan Valentin Kostadino. Kemudian Carlie alias CW warga Ambon, dan Ari alis ALS asal Surabaya. Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali selang tanggal 20 dan 21 Juli 2022.
“Penangkapan sudah melewati hasil proses penyelidikan serta pengembangan. Kita melakukan proses pengembangan di Jawa Timur dan Bali hingga Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), dan berkat bantuan Ditkrimsus Polda Jawa Timur, Polda Bali dan Nusa Tenggara Timur, maka kita mendapatkan empat tersangka di dua tempat,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (23/7/2022).
Polda Sulawesi Utara masih terus lakukan penyidikan kasus ini serta mendalami peran masing-masing tersangka. Keempat tersangka kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Munurut Nasriadi, skimming di mesin ATM Bank SulutGo dilakukan para tersangka sejak Januari sampai Juli 2022.
“Kalau kita hitung kerugian nasabah Bank SulutGo yang telah dikuras Rp 5,4 miliar,” sebutnya.
“Kita akan kembangkan ke mana aliran dana ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini polisi masih mengejar satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“DPO satu orang warga negara asing, kita sementara melakukan pengejaran,” jelasnya.
Atas kasus ini, polisi meminta pihak Bank SulutGo lebih meningkatkan sistem keamanan di mesin-mesin ATM. Seperti mengaktifkan CCTV. (***)