TERAS, Manado- Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Sulut Raski Mokodompit menjadi narasumber pada webinar tahapan Pemilu serentak tahun 2024 seri ke II yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Jumat (22/7/2022).
Webinar yang digelar di aula kantor KPU di kawasan Diponegoro itu bertemakan Dukungan DPRD Provinsi Sulut dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Hupmas dan SDM Salman Saelangi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutan Saelangi mengatakan KPU Sulut melakukan terobosan baru dengan mengundang unsur DPRD Sulut sebagai narasumber
Selain itu, menurutnya tujuan dilaksanakannya webinar untuk mendiskusikan peran atau dukungan forkopimda khususnya DPRD Sulut dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Dengan banyaknya pertemuan, komunikasi dan pembahasan semoga semakin mendekatkan kita pada keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2024 nantinya,” harap Saelangi
Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon yang didaulat memberikan pengantar, memaparkan KPU, DPRD dalam Ekosistem Pemilu 2024. Tinangon menjelaskan pentingnya hubungan KPU dan DPRD untuk dapat memberikan pengaruh sukses pada pemilu 2024.
“indikator sukses pemilu merupakan hasil dari output proses interaksi dimana wujud interaksi tersebut adalah kerjasama, komunikasi, koordinasi dalam koridor tatanan kerangka hukum,” sambungnya
Sementara itu Mokodompit, dalam paparannya mengatakan, DPRD Sulut berkomitmen penuh untuk mendukung suksesnya penyelenggaran pemilu serentak 2024 lewat penyiapan infrastruktur pendukung dan anggaran.
“DPRD Sulut memilki program turun langsung bertemu dengan kepala daerah di kabupaten/kota untuk melihat dukungan dan kesiapan pemerintah daerah dalam penyelenggaran pemilu serentak 2024,”ujar Mokodompit.
Selain itu, Ia mengharapkan kehadiran KPU Kabupaten/Kota pada pertemuan DPRD Sulut dengan kepala daerah kabupaten/kota tersebut.
Webinar dipandu oleh Anggota KPU Manado Ismail Harun, diikuti secara daring melalui via zoom meeting dan live streaming di kanal youtube KPU Sulut oleh forkopimda Sulut, Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU se-Sulut serta pemangku kepentingan. (*)