TERAS, Manado- Permasalahan sampah sampai saat ini menjadi polemik besar yang harus ditangani oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dan untuk menuntaskan masalah ini, DPRD Sulawesi Utara tengah menggodok sebuah rancangan peraturan daerah terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional.
Ranperda ini, menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fabian Kaloh akan menjadi solusi bagi permasalahan sampah di lima kabupaten/kota. Yakni Kota Manado sebagai ibukota Sulut, kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa serta Kabupaten Minut.
Hal ini diungkapkan Kaloh usai rapat pembahasan Pansus dan pihak eksekutif/stake holder tetang permasalahan sampah, Senin (15/8/2022).
“Secara prinsip tidak ada lagi perubahan-perubahan karena kita sudah selesaikan dua minggu yang lalu lewat tahapan pembahasan bab per bab dan pasal per pasal. Kemudian setelah itu kita, pada tahapan konsultasi dengan fraksi minggu lalu, dimana mereka sudah menyampaikan secara tertulis. Ada suratnya, mereka semua menyetujui untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya,” ungkap Kaloh.
Tahapan selanjutnya setelah rapat finalisasi ini, kata politisi PDIP ini, akan masuk di tahapan fasilitasi di Kemendagri.
“Minggu ini atau minggu depan kita akan fasilitasi untuk kemudian menunggu Ditjen produk hukum daerah, kalau ada koreksi dan tambahan untuk kita perbaiki. Jika koreksinya subtansi materi Perda, maka kita akan kumpul lagi. Tapi kalau tidak masuk di situ mungkin kita akan menyelesaikan secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, untuk kemudian setelah itu kita harus balas ke sana dan tinggal menunggu waktu penetapan Perda,” terang Kaloh panjang.
Pihaknya berharap, bulan ini bisa selesai kalau tidak ada hambatan. Karena tinggal satu tahapan teknis itu yaitu fasilitasi. Setelah itu, selesai catatannya maka Pansus akan membalas permintaan mereka.
“Mungkin juga ada pernyataan pernyataan. Ada beberapa pasal yang memintakan untuk ada peraturan gubernur di bawah itu. Misalnya perjanjian kerja sama itu dan SOP pengolahannya juga harus ada, karena di sini (perda ini) tidak disebutkan bagaimana SOP pengolahan sampai akhir regional. Nanti di Pergub, bahkan MoU dengan 5 kota/kabupaten, provinsi dan pengelola itu mesti dibuat sendiri. Dia tidak tertulis di perda. Tapi ada ruang untuk itu,” tambah Kaloh.
Dengan adanya Perda ini, tegas mantan Birokrat senior Kota Bitung itu, akan ada
pengurangan sampah secara radikal.
“Target kita satu hari bisa sampai 1000 ton sampah yang diolah,” tutup Kaloh. (*)