TERAS, Manado- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara telah memohon maaf terkait kelalaian pihaknya saat melaksanakan pembuatan saluran pasangan batu mortar yang berlokasi di areal jembatan Tiran ruas Jalan Manado Outer Ring Road I.
Kepala BPJN Sulawesi Utara Hendro Satrio mengatakan, dalam pelaksanaannya menggunakan excavator untuk membantu proses pekerjaan, dan mobilitas peralatan tersebut melewati lahan milik dari Wenny Lumentu, yang tak lain adalah Wakil Walikota Tomohon.
Akibat dari mobilitas alat berat tersebut sehingga pemilik tanah merasa keberatan karena BPJN Sulawesi Utara tidak melakukan pemberitahuan atau memohon izin kepada pemilik lahan terlebih dahulu.
“Pak Wenny complain dan sudah telepon ke saya. Akhirnya saya jelaskan dan sudah minta maaf karena PPK saya tidak minta izin dulu pakai tanahnya untuk lewat excavator,” kata Hendro saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Hendro menjelaskan, pembuatan saluran di lokasi ini memang berada di samping lahan Pak Wenny Lumentut.
“Kan itu ada jembatan dan sebelahnya lahanya Pak Wenny. Kondisi di lokasi itu kalau hujan air yang turun ke bawah deras, sampai akhirnya menggerus tanah yang ada di bawah. Akhirnya kita coba tangani, kita bikin saluran luncuran,” jelasnya.
“Sayangnya kemarin teman-teman PPK itu mereka tidak minta izin ke yang punya tanah kan, alat beratnya PPK itu turun ke bawah untuk mengerjakan itu lewat tanahnya Pak Wenny,” tambahnya.
Pihak BPJN dan pemilik lahan Wenny Lumentut yang juga Wakil Wali Kota Tomohon, telah ada kesepakatan terkait masalah ini.
“Tadi pagi saya sudah telepon beliau terus akhirnya kita sepakat. Ini tidak usah diperpanjang,” ungkap Hendro.
Hendro menyebut ia juga membuat surat pernyataan permintaan maaf.
“Setelah kita selesai bikin saluran itu, nanti kita akan perbaiki tanah beliau. Nanti tanahnya beliau akan kita bikin seperti sediakala,” katanya. (*)