TERAS, Manado- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Provinsi Sulut, terus dibahas.
Pembahasan lanjutkan dilakukan Komisi III DPRD Sulut bersama Biro Hukum, instansi terkait dan tenagah ahli, Senin (29/8/2022).
Ketua Komisi III Berty Kapojos mengatakan bahwa Ranperda Pohon yang merupakan inisiatif dewan masih terus diseriusi oleh DPRD.
Bahkan, Komisi III sempat melakukan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Politisi PDIP itu, jaringan listrik yang melewati hutan lindung harus mendapatkan ijin dari Kementrian kehutanan.
“Jadi, pihak kementerian menyatakan dengan tegas bahwa jaringan listrik yang lewat di hutan lindung wajib mendapatkan izin dari kementrian,” kata Kapojos.
Selain itu, dirinya mengatakan saat ini masih dalam pembahasan soal nomenkelatur.
Dari pihak pemerintah mengusulkan perda pohon dibawah jaringan listrik, saat ini nomenkelaturnya perda penanggulangan penanaman pohon.
Saat Rapat dengar pendapat ikut hadir pihak eksekutif adalah dinas Perhubungan, Biro hukum sedangkan intansi teknis lainnya yakni pihak PLN.
Anggota Komisi III yang ikut dalam pembahasan antara lain Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa dan Yongkie Limen. (*)