TERAS, Manado- Salah satu cara untuk mengukur apakah peraturan daerah atau perda efektif diimplementasikan sangat tergantung pada peran atau partisipasi politik masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat maka perda itu tidak akan efektif.
Hal itu diungkapkan Ferry Daud Liando Ketika memberikan materi pembekalan bagi narasumber sosialisasi perda disabilitas dan perda penaggulangan kemiskinan dan perlidungan anak di kantor DPRD, Selasa (20/9/2022).
Anggota tim ahli Bapemperda DPRD itu mengatakan bahwa subjek dari kedua Perda yang akan disosialisasikan itu adalah masyarakat.
“Oleh karena itu wajib bagi DPRD dan Pemprov untuk melibatkan masyarakat dalam tahapan eksekusi kebijakan perda yang dimaksud,” kata dia.
Menurut Liando, tugas dari narasumber sosialisasi perda adalah menejelasakan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. “Paling tidak masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di setiap perda,” tambah dia.
Menurut Liando, tujuan pembentukan Perda Disabilitas agar penyandang disabilitas di Sulut, sebagai warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat.
Sedangkan perda perlindungan hak-hak dasar fakir miskin dan anak terlantar bertujuan untuk
a. menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
b. mempercepat penurunan jumlah Fakir miskin dan Anak Terlantar;
c. meningkatkan partisipasi warga masya-rakat dan dunia usaha dalam peningkatan kualitas hidup Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
d. menjamin terpenuhinya hak-hak Fakir Miskin dan Anak Terlantar agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, demi terwujudnya masyarakat yang cerdas, bertaqwa, produktif dan kompetitif, menuju kesuksesan dan kesejahteraan.
e. menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Selain Liando, hadir pembicara lain yaitu Dr Dani Pinasang dan Eugenius Paransi SH MH. (*)