TERASMANADO.COM— Anggora Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo menyampaikan beberapa catatan penting terkait hasil konsultasi Banggar atas evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda dan Ranpergub APBD Perubahan 2022.
Ia mengatakan meski Ranperda dan Ranpergub APBD Perubahan tahun 2022 telah disetujui tanpa ada catatan oleh Kemendagri, namun untuk penganggaran jenis pajak daerah dan retribusi daerah ia berharap Pemprov melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan capaiannya.
“Kami berharap ke depan sebagaimana saran dari Kemendagri, Pemprov Sulut harus melakukan langkah strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk penetapan target retribusi daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target retribusi daerah,” ungkap Liputo dalam rapat Banggar dengan TAPD, Selasa (25/10/2022).
Personil Komisi III ini juga menjelaskan, khusus retribusi dan pajak daerah ini harus menjadi konsen sehingga untuk target pendapatan benar-benar sesuai dengan kemampuan dengan tidak mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Karena sejak saya dilantik sebagai anggota DPRD, salah satu tugas dari wakil rakyat adalah bagaimana mendukung program legislasi dalam rangka pencapaian target pendapatan. Jadi di satu sisi kita mengejar pendapatan tapi unsur pelayanan usahakan jangan diabaikan,” tegas legislator yang dikenal kritis ini. (*)