/

Sulut Segera Miliki Perda Jamsostek

TERASMANADO.COM- Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) bakal segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pasalnya, produk hukum ini telah selesai dibahas di DPRD Sulut.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jamsostek ini dinilai akan berdampak positif bagi masyarakat Sulut.

Dalam rapat terakhir, Ranperda ini telah mendpaat masukkan dan telah disetujui fraksi-fraksi di DPRD Sulut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Careig Naichel Runtu mengatakan, tidak lama lagi masyarakat Sulut bakal menikmati jaminan sosial terhadap resiko kecelakaan yang diakibatkan oleh pekerjaan termasuk pekerja informal hingga di desa.

Menurut CNR, upaya untuk merealisasikan jaminan bagi masyarakat Sulut ini dilakukan oleh DPRD Sulut melalui panitia khusus (Pansus) yang saat ini sementara merampungkan Ranperda Jamsostek bagi pekerja rentan.

“Penyususnan ranperda inu sudah pada tahap penyampaian fraksi-fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nyiur Melambai, sudah setuju agar eanperda ini dapat disampaikan lewat forum rapat paripurna,” kata CNR, Rabu (26/10/2022).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, tahapan Ranperda Jamsostek tinggal melewati satu tahapan lagi yakni fasilitasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

“Kami akan menggelar pertemuan dengan Kemendagri dan dijadwalkan Selasa pekan depan tim pansus DPRD akan diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Pak Marbun,” ungkap CNR.

Ditargetkan Januari 2023 masyarakat pekerja di Sulut sudah bisa melaksanakan Perda Jamsostek sebagaimana kewenangan provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Berharap upaya DPRD Sulut menerbitkan Perda Jamsostek akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tandasnya. (*)

Latest from Headline