TERASMANADO.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Bawaslu Kabupaten/kota ternyata mengambil langkah tegas terhadap seleksi calon anggota Panwascam, yang baru-baru ini dilaksanakan.
Enam calon anggota Panwascam tersebut tidak dilantik karena bermasalah. Di antaranya dua calon anggota Panwascam diduga masih menjadi anggota Parpol. Keduanya adalah Clifford Mait, dari Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dan Andre Rumopa dari Kecamatan Tenga Kabupaten Minsel.
“Memang benar, kami belum melantik dua calon anggota Panwascam ini, karena adanya laporan masyarakat jika mereka masih menjadi anggota salah satu Parpol. Dalam aturan dan syarat, hal ini tidak dimungkinkan,” ucap Rumagit kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Masalah yang lain adalah adanya dua calon anggota Panwascam yang masih berstatus PNS. Dua lainnya tidak lengkap berkas karena terkendala masalah transportasi, sebab keduanya dari wilayah kepulauan, Kabupaten Sitaro dan Kabupaten Talaud.
“Jadi ada 2 yang PNS yang di Kecamatan Langowan Utara dan Tombulu, dan 2 lainnya belum ada surat sehat rohani dan tidak narkoba. Mereka dari Kabupaten Sitaro dan Talaud,” ungkapnya.
Menurut mantan anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa dua periode ini, pihaknya sudah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten untuk menindakjuti melalui klarifikasi.
“Jika terbukti benar maka otomatis digugurkan dan diganti. Sedangkan yang masih berstatus PNS harus memilih. Sementara yang belum lengkap diberikan waktu untuk kemudian dilantik,” tutup mantan jurnalis senior di Sulut itu. (*)