Tertinggi di Sulut, Investasi Minut Triwulan 3 tahun 2022 Capai Rp 1,168 Triliun - Teras Manado
/

Tertinggi di Sulut, Investasi Minut Triwulan 3 tahun 2022 Capai Rp 1,168 Triliun

TERASMANADO.COM – Realisasi investasi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk triwulan 3 (periode Januari-September) tahun 2022 mencapai Rp1.168.804.000.000. 

Jumlah ini menjadi yang tertinggi di antara kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), berdasarkan data BKPM/Kementerian Investasi Republik Indonesia (RI) melalui Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulut. 

Capaian ini menunjukkan bahwa iklim investasi di Kabupaten Minut terus terjaga berkat tangan dingin Bupati Joune J. E. Ganda, SE. MAP dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong SH. MH dalam memulihkan ekonomi, meski di tengah masa pandemi Covid-19.

Untuk realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Kabupaten Minut ada 53 proyek dengan tambahan investasi Rp634.000.000.000.

Sementara, realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Minut, ada 217 proyek dengan tambahan dana investasi Rp534.166.000.000. Sehingga total realisasi investasi PMA/PMDN Januari sampai September tahun 2022 di Kabupaten Minut mencapai 270 Proyek dengan investasi tambahan mencapai Rp1,168.804.000.000.

Dikemukakan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Dinas PTSP Minut Jack Paruntu, Pemkab Minut terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulut untuk meningkatkan capaian target investasi. 

Dimana, salah satu strategi mencapai target investasi di triwulan 4, adalah melakukan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.

“Selain melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, sosialisasi dan Bimtek juga sangat penting dilakukan seperti yang baru-baru ini digelar. Selanjutnya memprioritaskan pemantauan LKPM di sektor perumahan, pertambangan dan perusahan besar dan memprioritaskan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang,” ujar Paruntu.

Di samping itu akan terapkan juga sanksi bagi perusahaan yang melanggar. 

“Tentunya juga, penerapan sanksi administratif bagi perusahan yang melakukan pelanggaran terkait LKPM sebagaimana diatur berdasarkan Perka BK nomor 5 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko,” imbuh Paruntu. (CIV)

Latest from Headline