/

Ranperda Ripparprov Ditetapkan Jadi Perda, Sulut Bakal Dapat Bantuan Rp 1,8 Triliun

TERASMANADO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulut (Ripparprov) Tahun 2022-2025, telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ranperda ini disahkan oleh DPRD Sulut dalam rapat paripurna, Selasa (8/11/2022).

Dengan adanya produk hukum ini, Sulut bakal mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 triliun.

Anggota DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan mengatakan, masyarakat Sulut patut bersyukur ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah diparipurnakan menjadi perda.

“Ranperda ini kurang lebih 18 tahun diusulkan/bahas, dan beberapa kali berganti kepemimpinan kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulut tidak dapat tertuntaskan. Puji Tuhan hari ini tanggal 8 November 2022 telah di paripurnakan,” kata HVK sapaan akrabnya.

Oleh sebab itu, HVK selaku Sekertaris Pansus Ripparprov Sulut mengapresiasi semua stakeholder yang terlibat dalam pembahasan ranperda ini sampai selesai.

“Terinformasi setelah ada peraturan daerah Ripparprov Sulut, nantinya ada bantuan dari pemerintah pusat kurang lebih Rp 1,8 triliun dan ini patut kita syukuri,” sebutnya.

“Kerjasama masyarakat dan pemerintah untuk mensukseskan dan mengawal peraturan daerah ini,” sambung HVK yang merupakan Wakil Ketua Umum Kadin Sulut. (*)

Latest from Headline