TERASMANADO.COM – Gubernur Lukas Enembe diketahui telah ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu. Ia ditangkap KPK karena menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah pembangunan infrastruktur di Papua.
Pemberitaan maupun pembicaraan publik terkait bergulirnya kasus Lukas Enembe terus berdatangan usai ia ditangkap di sebuah rumah makan di Papua.
Mengenai hal itu, Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulawesi Utara, Berty Lumempouw memberikan pandangannya perihal kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa masyarakat harus mempercayakan kasus ini kepada pihak berwajib yakni KPK dan Polisi.
“Beri keleluasaan dan waktu untuk mereka (Pihak berwajib) menangani kasus ini. Karena mereka-lah yang paling ahli dan paling bertanggung jawab,” katanya, Kamis (19/1/2023).
Lumempouw juga menuturkan sekaligus menghimbau masyarakat untuk tetap tenang. Jangan ada yang memberikan pandangan yang menyudutkan salah satu pihak sebelum ada putusan resmi dari KPK.
“Karena itu berpotensi akan memperkeruh keadaan. Biarlah pihak berwajib yang menangani kasus ini,” tuturnya.
“Apapun putusan yang nantinya diterima oleh Lukas Enembe, kita masyarakat harus menghormati dan menghargai itu. Karena KPK juga mempunyai dasar hukum disertai bukti-bukti yang jelas perihal kasus tersebut,” tutup Lumempouw. (*)