TERASMANADO.COM – Bupati Kabupaten Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E.,MAP.,M.M., M.Si menyerahkan secara simbolis 106 sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Likupang Timur, Senin (20/2/2023).
Melalui PTSL, masyarakat mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Untuk itu Pemkab Minut menurut Bupati bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minut, bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.
106 sertifikat yang diserahkan ini merupakan bagian dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur. Sedangkan total untuk 25 desa yang tersebar di tujuh kecamatan berjumlah 2.360 penerima.
“Pemkab Minut akan terus mendukung kinerja Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL. Mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertifikat dan dilakukan secara mudah, transparan dan efisien,” tegas Bupati Ganda.
Ditambahkan Bupati, penyerahan sertifikat seperti ini sudah beberapa kali dilaksanakan di Kabupaten Minut. “Diharapkan melalui program PTSL masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah,” pungkas Bupati Ganda.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Minut Jeffree Supit, S.H, M.H, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delny Wahiu, SE., Hukum se-Kecamatan Likupang Timur, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.(VIC)