/

Bawaslu Sulut Temukan Masalah Coklit di Minsel, Satu KK Terpisah TPS

TERASMANADO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) temukan masalah pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Ada satu kartu keluarga (KK) dalam satu rumah ditempeli tiga stiker coklit berbeda oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Bahkan, satu KK ini dipisahkan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.

Temuan ini didapati Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat ia dan tim turun langsung melaksanakan patroli pengawasan terkait coklit, pada Senin (27/2/2023).

Ardiles mengatakan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

“Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel. Hak pilih warga negara adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, ini wajib,” katanya, Selasa (28/2/2023).

Saat pengawasan melekat coklit, Ardiles mendapati beberapa temuan masalah yang terjadi.

“Seperti dalam satu kartu keluarga (KK) dalam satu rumah ditempeli toga stiker coklit berbeda oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan dipisahkan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, ini bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Kami telah memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan yang kami dapati di lapangan agar segera ditindaklanjuti, karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” sebutnya.

“Jangan sampai satu kartu keluarga itu terpisah TPS, apalagi di sini saya lihat ada dua orang lansia,” tegas Ardiles.

Dia juga mengatakan sesuai dengan instruksi yang di keluarkan Bawaslu RI, bahwa sejak tanggal 27 Februari 2023 seluruh jajaran Bawaslu disemua tingkatan akan melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan minimal dua kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.

“Hal ini untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik,” katanya.

Mantan Ketua KPU Provinsi Sulut ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang masih bermasalah saat proses coklit atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh pantarlih untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat. Kami telah membuka posko aduan masyarakat, hal ini kami lakukan untuk menjamin pemenuhan hak pilih bagi masyarakat,” imbaunya.

Sebagai informasi kegiatan coklit tahapan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024 ini telah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023. (IVO)

Latest from Headline