/

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Akademisi: Tidak Ada Kewenangan PN Menunda Pemilu

TERASMANADO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

Dosen Kepemiluan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando menilai menunda pemilu bukan kewenangan sekelas lembaga Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan pemilu satu kali dalam setiap lima tahun diatur dalam konstitusi. Untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Ferry mengatakan, prosedurnya pun tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan dari lebih dari setengah anggota MPR.

“Dan harus melewati mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Kemudian, selain pengaturannya ada di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pengaturan pemilu juga diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga jika mengoreksi norma dalam UU itu harus melewati mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Wasekjen I Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu menjelaskan, sebagai penjabaran dari UU Pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari tahun 2024 berdasarkan PKPU.

“Untuk mengoreksi PKPU adalah kewenangan Mahkamah Agung. Jadi tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri untuk menunda pemilu,” jelasnya.

Menurut dia, pemilu bisa saja ditunda, namun ada kriterianya yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yang memungkinkan pemilu tidak bisa dilanjutkan.

“Tidak ada kriteria pemilu ditunda karena putusan pengadilan,” ucap Ferry. (IVO)

Latest from Headline