/

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Gugatan Wenny Lumentut Dilanjutkan di PN Tondano

TERASMANADO.COMSidang perkara perdata atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH kepada tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu, tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Kamis (9/3/2023).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela yang dibacakan, Kamis siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH serta Panitera Endah Dewi Lestari Usman SH. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara tersebut.

Dengan demikian, gugatan Wenny Lumentut dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn. dilanjutkan di PN Tondano. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (16/3/2023), dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak.

Usai sidang, Kuasa Hukum tergugat satu Jolla Jouverzine Benu dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional, Dance Bairuma SH menyatakan terkait kewenangan mengadili atau PN yang tidak berhak mengadili itu permintaan BPN.

“Tapi karena ditolak, kami sebagai kuasa hukum tergugat I dan III tentunya akan buktikan ini dalam pokok perkara. Karena kami berdasarkan sertifikat hak milik yang sah. Agenda selanjutnya bukti kami akan persiapkan suatu bukti yang sah dan diakui negara yaitu sertifikat hak milik,” kata Dance saat diwawancara usai sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang menjelaskan, pembacaan putusan sela itu, kalau ada gugatan, terus gugatan itu menyangkut kompetensi relatif mengadili memang ada dua. Kompetensi relatif dan absolut.

Dalam perkara ini, ada salah satu dari turut tergugat dalam hal ini BPN, mereka mengajukan esepsi kompetensi absolut.

Di mana menurut mereka PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380.

“Nah pada putusan sela esepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN,” jelas Mandang.

Dia menambahkan, di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata kami meminta agar sertifikat itu batal demi hukum. Tidak ada. Karena ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum.

“Kalau kami mengatakan sertifikat itu tidak sah dan berharga, boleh. Tapi kan dalam hal ini mereka menyampaikan bahwa pengadilan negeri tidak berhak. Dan tadi telah terbukti bahwa perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan mengadili dari PN Tondano,” jelas Mandang.

Mandang menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 16 Maret 2023 menyangkut pembuktian surat.

“Majelis Hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat. Jadi selama persidangan masih berjalan, sebelum ada kesimpulan masing-masing pihak bebas memasukan bukti surat. Kalau bukti saksi itu yang ada jadwalnya,” tutur Mandang

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum WL, Antje Suoth. Dikatakanya, putusan sela itu belum masuk dalam pokok perkara. Baru masuk pada putusan terhadap eksepsi, keberatan mereka terhadap kewenangan mengadili.

“Yang kami buat adalah perbuatan melawan hukum. Bukan tindakan administrasi. Kalau administrasi ke PTUN,” tegasnya.

Dalam perkara ini ada beberapa pihak yang ikut turut tergugat, yakni BPN Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, dan Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V. (IVO)

Latest from Headline