TERASMANADO.COM – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut yang terjadi di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di ruas jalan Tanawangko-Maruasey yang terjadi baru-baru ini menjadi masalah khusus yang dibahas dalam hearing Komisi III bidang Pembangunan DPRD Sulut.
Sorotan tajam disampaikan anggota Komisi III, Boy VA Tumiwa dalam hearing dengan Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan yang digelar, Selasa (14/3/2023) siang.
“Saya sempat ke Polres Minsel untuk mencari tahu penyebab kecelakaan itu. Setelah dilakukan gelar perkara, terinformasi awal penyebabnya karena kelalaian manusia, terutama kelayakan dari kendaraan. Sementara informasi yang kami terima, SOP untuk kendaraan yang akan beroperasi milik Pertamina ketat, tapi kenapa bisa rem blong? Ini harus diseriusi agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” kata Boy.
Politisi PDIP ini bahkan meminta agar baik BPTD maupun juga Dinas Perhubungan Provinsi Sulut dan Kabupaten/kota untuk menyiapkan sejumlah lokasi untuk menguji kelayakan kendaraan secara berkala, guna memberikan rasa aman bagi pengguna kendaraan dan jalan.
“Harus ada perbaikan sistem. Jika tidak maka potensi terjadinya kecelakaan akan terjadi kembali,” tegas Boy.
Menanggapi hal ini, Kepala BPTD Sulut Mangasi Sinaga menyatakan ada beberapa faktor yang berhubungan dengan kasus lakalantas di Trans Sulawesi tersebut, terutama kendaraan dengan muatan berkaitan dengan persoalan perdagangan, maupun perhubungan.
Diakuinya dari sisi pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe dan uji berkala.
“Terhadap uji berkala dan uji tipe kadangkala sudah sesuai rentan tahun namun di ubah dimensinya. Demikian dengan uji berkala karena kadang kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan fisik kendaraan yang oloverload,” jelas Sinaga.
Akan tetapi, ia menyatakan siap menyikapi berbagai kasus serupa yang terjadi di ruas Munte-Maruasey pihaknya telah melakukan Revisi UU jalan, yang antara lain memberikan sanksi pertanggungjawaban bukan hanya sopir seperti saat ini, namun kepada pemilik kendaraan dan pemilik barang.
“Semua pihak yang terkait bukan hanya sopir tapi juga pemilik kendaraan dan barang bakal menerima sanksi jika terjadi kecelakaan,” terang dia.
Hearing Komisi III yang digelar di ruang rapat III tersebut dipimpin oleh Ketua, Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo serta anggota Selain Boy Tumiwa juga Arthur Kotambunan. (IVO)