/

Keberadaan Indomaret dan Alfamaret Mendapat Sorotan Komisi II DPRD Sulut

TERASMANADO.COMKeberadaan dua minimarket retail Alfamart dan Indomaret menjadi masalah penting yang dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Sulut dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulut, Senin (13/3/2023) siang.

Anggota Komisi II Julius Jems Tuuk meminta agar Disperindag menindaklanjuti hasil kunjungan kerja pihaknya di beberapa gerai Alfamart dan Indomaret beberapa waktu lalu.

Dimana mereka menemukan bahwa Alfamart dan Indomaret tidak menjual 30 persen produk lokal sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 pasal 7.

“Point pasal 7 itu jelas disampaikan bahwa produk lokal itu dalam negeri paling tidak 30 persen. Nah Alfamart dan Indomaret belum sampai 30 persen di situ,” kata Jems.

Selain itu kata politisi PDIP itu, semua yang dijual dan terjual disetor ke kantor pusatnya yang ada di Jakarta.

“Menurut saya, keberadaan Alfamart dan Indomaret, over all tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian di Sulut. Kenapa? Semua yang dijual hari ini laku hari ini, dan langsung disetor ke jakarta. Jadi uang itu tidak akan pernah berputar di Sulut. Celakanya lagi UMKM yang dijual sedikit sekali. Kemarin kita turun, ada 6 outlet yang kami kunjungi tidak ditemukan produk lokal,” ujar Jems.

Untuk itu disampaikannya, Komisi II akan mengundang rapat dengan pihak Alfamart dan Indomaret untuk dimintai penjelasan.

“Alfamart yang tidak menjual 30 persen produk lokal Sulut, kita minta gubernur menutup karena tidak ada manfaat secara ekonomi,” tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi II, Inggried Sondakh meminta semua pihak untuk melihat sisi positif dan negatifnya soal keberadaan Alfamart dan Indomaret di Sulut.

“lmbasnya banyak warung yang tutup. Positifnya di sisi lain lndomaret dan Alfamaret merekrut tenaga kerja. Tapi kalau soal ini, toko-toko kecil dan warung juga bisa menyerap tenaga kerja. Jika tidak memberikan kontribusi, atau kontribusinya sangat kecil, ini tentu sangat menyusahkan rakyat kecil,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Inggried pun berharap agar Disperindag Sulut lebih efektif dalam berkomunikasi dengan semua pihak soal keberadaan Alfamart dan Indomaret di daerah ini.

“Pastinya kami mensuport Disperindag dalam menjalankan koordinasi dengan Kabupaten/Kota soal Alfamart dan Indomaret, karena izinnya ada di Kabupaten/Kota,” terangnya.

“Apabila masyarakat berteriak seperti ini, pemerintah provinsi Jangan hanya tinggal diam,” tegas Inggried.

Menanggapi pernyataan Jems dan Inggried, Kepala Disperindag, Daniel Mewengkang menjawab, masalah Alfamart dan Indomaret saat ini  sudah ada Permendag. (IVO)

Latest from Headline