/

46 Bukti Surat Penggugat Wenny Lumentut Diterima Majelis Hakim PN Tondano

TERASMANADO.COMPengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang perbuatan melawan hukum nomor perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, dengan agenda pembuktian surat dari penggugat dan para tergugat/turut tergugat, Kamis (16/3/2023).

Penggugat yakni Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukum Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth, dan Maulud Buchari menyerahkan 46 alat bukti. Semua bukti surat tersebut diterima oleh Majelis Hakim.

Adapun bukti surat yang diajukan Kuasa Hukum Wenny Lumentut, di antaranya akte jual beli, surat kepemilikan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak dalam sengketa, hingga sertifikat hak milik (SHM).

Usai sidang, Heivy Mandang menjelaskan, 46 alat bukti yang diajukan semua diterima oleh Majelis Hakim, dan sesuai dengan aslinya.

“Sesuai agenda sidang, kami menyerahkan puluhan alat bukti kepemilikan tanah. 46 alat bukti yang kami ajukan samua diterima Majelis Hakim,” ungkap Heivy saat diwawancara, Kamis sore.

Heivy juga menegaskan dari semua alat bukti yang diajukan oleh tergugat, tidak ada satu pun surat yang menerangkan jika objek ada di Talete II, melainkan di tiga lokasi berbeda yakni Kakaskasen, Rurukan dan Talete I.

Adapun alat bukti yang diajukan oleh tergugat, terpantau ada yang di-pending dan ada yang tidak terima karena tidak sesuai aslinya.

Tergugat I mengajukan 12 alat bukti dalam persidangan, tergugat III dengan 7 alat bukti, sementara turut tergugat I BPN mengajukan 37 alat bukti.

Selanjutnya, agenda sidang berikut pemeriksaan lokasi berdasarkan alat bukti yang diajukan dan dijadwalkan pada Senin (27/3/2023).

Diketahui, perakara perbuatan melawan hukum ini ada tiga tergugat, yakni Jolla Jouverzine Benu (tergugat I), Willem Potu (tergugat II), dan Olfie Liesje Suzana Benu (tergugat III).

Selain itu, dalam perkara ini ada beberapa pihak yang ikut turut tergugat, yakni BPN Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, dan Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V. (IVO)

Latest from Headline