//

Raski Mokodompit Minta Masalah Ganti Rugi Lahan Bendungan Kuwil Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

TERASMANADO.COM – Masalah ganti rugi lahan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara atas pengaduan keluarga Sumesey, masih belum menemukan jalan keluar di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Belum adanya jalan keluar lewat negosiasi politik, masalah ini disarankan diselesaikan lewat jalur hukum.

Bahkan rapat terakhir yang digelar Rabu (9/02/2023) lalu, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menemui jalan buntu atau tidak ada kata sepakat.

Padahal DPRD telah berupaya menghadirkan para pihak yakni keluarga Sumesey, dan tiga keluarga lain yang berperkara yakni keluarga Karundeng, Agu dan Wenas.

Akibat tidak ada titik temu, maka DPRD telah merekomendasikan para pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun ternyata persoalan ini terus berlanjut bahkan keluarga Sumesey mengadukan hal ini hingga ke pusat.

Ketua Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum, Raski Mokodompit menyatakan agar persoalan ganti rugi ini jelas dan ada kepastian hukum, maka dirinya mendorong agar ditempuh jalur hukum.

Persoalan ini, kata Raski, tidak bisa diselesaikan atau ditarik secara politik karena menyangkut kepemilikan atas suatu benda atau tanah yang memiliki alas hak yang harus dibuktikan keabsahan lewat pengadilan.

“Secara politik DPRD sudah berupaya memfasilitasi agar baku atur bae. Namun tenyata tidak bisa, maka supaya persoalan ini jadi terang dan jelas dan ada kepastian hukum, saya justru dorong ke ranah hukum,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar itu.

Dikatakan Raski, di pengadilan nanti, pihak keluarga sebagai penggugat bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan.

“Ganti rugi lahan ini kan terjadi pada tahun 2015. Sedangkan sebagian besar pejabat yang sekarang tidak tahu tentang ganti rugi ini. Jadi lebih baik dilakukan uji materiil di Pengadilan Negeri Manado,” ujar Raski.

Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana menyatakan, persoalan ini sudah diadukan hingga ke kepala BPN dan pihaknya sudah menjelaskan karena tidak ada kata sepakat maka dibawa ke proses hukum.

“Jadi ada aduan hingga ke pusat. Ya, kami tetap berketetapan karena tidak ada kata sepakat silahkan proses hukum. Proses pengadaan kan sudah selesai, jadi tidak bisa ditinjau kembali tanpa putusan pengadilan,” jelas I Komang.

Sebagaimana diketahui proses ganti rugi lahan Bendungan Kuwil Kawangkoan ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu di masa pejabat kepala BPN maupun kepala BWS Sulawesi I yang lama atau bertugas saat itu. (IVO)

Latest from Headline