TERASMANADO.COM – Rolling jabatan kembali bergulir di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (28/03/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara Styvi Watupongoh dan Staf Ahli Kemasyarakatan Olfy Kalengkongan diberhentikan sementara dari jabatan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara nomor 412 dan 413 tentang pembebasan sementara dari jabatan yang dibacakan usai pelantikan dan pengambilan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan administrasi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara oleh, Selasa (28/03/2023) di Aula Kantor Bupati.
Sekretaris Daerah Ir. Novly Wowiling menyatakan dua pejabat tersebut dibebaskan atau diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai hasil evaluasi.
“Jika ada rolling, mutasi ataupun pemberhentian sementara itu sudah melalui kajian dan dasar dari pemberhentian 2 pejabat ini adalah evaluasi kinerja oleh pimpinan,” kata Wowiling.
Selanjutnya Asisten III Setdakab Minut, Rivino Dondokambey dipercayakan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM mengisi posisi yang ditinggalkan Watupongoh.(VIC)