TERASMANADO.COM – Risat Sanger beberkan bukti hasil seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) bermasalah. Hal ini disampaikan Risat dalam keterangan pers di salah satu cafe di Kota Manado, Rabu (5/4/2023).
Risat merupakan salah satu peserta yang mengikuti seleksi menjadi calon komisioner KIP Sulut yang diselenggarakan sejak akhir tahun 2022 dengan nomor pendaftaran 009.
Risat mengungkapkan bahwa dirinya miliki bukti valid yang bisa dipertanggungjawabkan baik hasil seleksi saat di tim seleksi (timsel) maupun hasil nilai resmi dari Komisi I yang melakukan Fit And Proper Test (FPT). Di mana, namanya masuk lima besar tapi saat dibacakan dalam paripurna justru tidak disebutkan.
“Saat masih di timsel di tahapan CAT, saya peringkat 7. Kemudian ada 15 nama yang dikirim timsel ke DPRD untuk FPT. Selesai FPT, saya peringkat dua dan nilai-nilainya ada serta ditanda tangani oleh pimpinan dan anggota Komisi I yang melaksanakan FPT. Sesudah itu komisi I mengajukan lima nama dari hasil FPT dan nama saya masih peringkat dua. Surat tertanggal 4 Januari 2023 yang sudah ditandatangani oleh ketua Komisi I dan ketua DPRD Sulut,” ungkap Risat.
Kemudian, nama Risat lenyap saat ketua DPRD Sulut membacakan lima nama hasil FPT Komisi I dalam rapat paripurna 28 Maret 2023 lalu.
“Anehnya di sini. Ketua membacakan lima nama berdasarkan surat Komisi I tertanggal 4 Januari 2024 yang dibacakan ketua DPRD, nama saya justru sudah hilang. Padahal surat Komisi I ke pimpinan DPRD tanggal 4 januari, saya peringkat 2. Saya punya bukti surat itu,” sebut Risat sambil memperlihatkan bukti-bukti yang dimilikinya.
Dirinya mempertanyakan integritas pimpinan DPRD terkait hasil seleksi KIP.
“Kami meragukan integritas pimpinan DPRD saat membacakan hasil seleksi KIP yang berdasarkan surat komisi I. Ini bisa saja melanggar tata tertib DPRD. Apa yang dibacakan ketua DPRD tidak sesuai dengan surat Komisi I ke pimpinan DPRD. Padahal surat itu ditandatangani oleh ketua Komisi I dan ketua DPRD sendiri,” jelasnya.(IVO)