TERASMANADO.COM – Barang bukti (Babuk) untuk 20 tindak perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Kamis (06/04/2023).
Dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Minut, Yohanes Priyadi, SH, MH bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan babuk untuk triwulan I 2023. “Babuk yang dimusnahkan ini berasal dari 20 perkara. Ini juga merupakan tugas pokok jaksa selaku eksekutor untuk menyelesaikan perkara secara tuntas,” kata Priyadi.

Perkara tersebut masing-masing 4 perkara pembunuhan, 7 penganiayaan, 2 sajam, 2 persetubuhan, 1 pencemaran nama baik, 3 narkotika dan zat adiktif dan 1 perkara pencurian.
AJI Manado Kecam Tindakan Pegawai Bulog Divre Sulut Halangi Wartawan Saat Meliput
Sementara dalam laporannya, Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Joice Amelia Ussu, SH menguraikan babuk yang dimusnahkan antara lain berupa pisau, pedang, beberapa helai pakaian, cabang kayu, handphone, obat trihexyphenidyl, sabu, dan ganja.Pemusnahan babuk yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Minut ini dihadiri oleh perwakilan Kasat Reskrim Julianus Samberi SIK, Panitera Muda Pengadilan negeri Airmadidi Nancy Tiwow SH serta jajaran Kejari Minut.(VIC)