/

DPRD Sulut Minta Syarat Bantuan Pendidikan Jangan Dipersulit

TERASMANADO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti syarat bantuan pendidikan bagi mahasiswa S1 dan S2.

DPRD meminta syarat bantuan pendidikan jangan dipersulit. Bahkan, salah satu syarat yakni SKCK diminta untuk dihilangkan karena dianggap menyusahkan para mahasiswa yang mengurus bantuan pendidikan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Sulut Careig Naichel Runtu saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (11/4/2023).

Careig mengapresiasi program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada mahasiswa yang akan menyelesaikan studi, dianggap perlu dibantu, memiliki prestasi dan yang paling penting adalah mereka termasuk dari golongan yang tidak mampu.

Namun, kata Careig, dari sekitar 10 syarat yang harus dimasukan para mahasiswa S1 dan S2, ada yang namanya SKCK.

“Kalau SKCK, ini surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Jadi pada kesempatan ini karena ini tahun 2023 juga akan dimulai, ya kita evaluasi yang 2022. Yang dianggap menyusahkan masyarakat dihilangkan. Ini untuk anak-anak yang berprestasi, anak-anak sekolah, yang miskin dan perlu kita bantu,” kata Careig.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut ini meminta syarat SKCK dihapus.

“Kalau tidak perlu ada SKCK dihilangkan saja itu. Karena tidak mungkin universitas akan memberikan rekomendasi mahasiswa itu untuk mendapatkan bantuan pendidikan kalau dia tidak berkelakuan baik. Buat apalagi ini pakai SKCK,” ujar Careig.

Careig menegaskan bahwa ini catatan penting.

“Karena kalau benar-benar ingin jadikan Sulut hebat, maju dan sejahtera, mari kita membantu dengan penuh keikhlasan,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Hal serupa disampaikan Ketua Komisi III Berty Kapojos. Politisi PDI-P itu menilai syarat bantuan pendidikan lebih disederhanakan.

“Jangan dibuat repot para mahasiswa yang mengurus bantuan pendidikan. Apalagi mereka yang ada di kepulauan. Ini SKCK kan ada masa berlaku. Dan saya tahu banyak aspirasi daripada anggota DPRD memasukan untuk bantuan pendidikan ini,” kata Kapojos.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut dr. Grace Punuh menyatakan, syarat SKCK sudah dihilangkan.

“Sudah kami ubah. Di 2023 ini sudah tidak ada SKCK seperti apa yang menjadi masukan Pak Careig dan Pak Berty,” jelas Punuh. (IVO)

Latest from Headline