TERASMANADO.COM – Pengadilan Negeri Tondano kembali mengelar sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan pemohon Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH,Jantje Daniel Suoth dan Maulud Buchari.
Adapun tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut.
Sidang pada Rabu (12/4/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, penggugat menghadirkan dua orang saksi yakni Rommy Supit Mamuaya mantan lurah Talete I dan juga Talete II, serta pihak penjual yakni salah seorang ahli waris dari Jhon Taroreh, Dientje Adriana Taroreh.
Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 5 jam dan sempat beberapa kali di skors ini, kedua saksi saat sidang memastikan jika objek sengketa yang dijual adalah merupakan tanah perkebunan yang ditanami pohon kayu, cengkih dan bunga yang secara keseluruhan berjumlah 27.127 M3 yang digarap oleh keluarga ahli waris Jhon Taroreh sejak tahun 1938.
Kamudian di tahun 2021 dijual kepada penggugat Wenny Lumentut atas dasar keputusan bersama para ahli waris.
Keduanya pun mengakui jika objek tanah itu berada di Kelurahan Talete 2 yang dulunya dikenal dengan perkebunan Mahawu.
“Kami tahu asal tanah ini oleh penyampaian orangtua kami, bahkan di tahun 1972 dilakukan pengukuran bersama, sehingga batas-batasnya jelas. So dari tahun 1938 waktu kita pe papa nyong-nyong yang buka ini lahan, bahkan kami sempat membayar pajak,” kata Dientje.
Mereka juga mengungkap sejak tanah ini dikuasai dan digarap oleh Keluarga Taroreh sejak tahun 1938, tidak ada satu pihak pun yang mengajukan keberatan sampai dengan tanah ini diperjualbelikan dan dikuasai oleh penggugat Wenny Lumentut.
Usai sidang kuasa hukum pihak tergugat Saron Sandi Simamora, SH yang dimintai tanggapan mengatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas keterangan saksi yang dihadirkan penggugat.
“Kami akan simpulkan dalam kesimpulan. Terkait saksi fakta itu melenceng-melenceng saya tidak tanya pasti, ditanya itu ia beberapa detik kemudian berubah. Ya nanti saja pada kesimpulan,” kata Simamora.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, MH, didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Mei 2023 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (IVO)