TERASMANADO.COM – Risat Yusak Imanuel Sanger lewat Kuasa Hukumnya Reiner Timothy Daniel SH, telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD Sulut, Senin (17/4/2023).
Risat mengajukan keberatan atas kejadian yang ia alami. Di mana, hilangnya nama Risat Yusak Imanuel Sanger dalam penyampaian laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang dibacakan oleh Ketua DPRD Sulut pada rapat paripurna DPRD Sulut tanggal 27 Maret 2023.
Risat merupakan salah satu peserta yang mengikuti seleksi menjadi calon komisioner KIP Sulut yang diselenggarakan sejak akhir tahun 2022 dengan nomor pendaftaran 009.
Kuasa Hukum Risat Sanger, Reiner Timothy Daniel SH mengatakan, surat keberatan sudah dibawa ke DPRD Sulut hari ini, Senin (17/4/2023).
“Surat keberatan itu terkait pengumuman calon anggota KIP yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut tanggal 27 Maret 2023. Di mana, sampai sekarang ini belum mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD sehingga kami menempuh upaya administratif dengan menyurat secara resmi surat keberatan tanggal 4 April 2023,” kata Reiner.
Dikatakannya, surat tersebut sudah diterima secara resmi oleh DPRD Sulut.
“Tadi sudah diterima oleh di bagian surat di Kantor DPRD Sulut. Kami berharap Ketua DPRD Sulut dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait persoalan hilangnya atau digantinya nama dari Bapak Risat Sanger,” ujarnya.
“Karena tindakan tersebut secara nyata-nyata tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016,” tambah Reiner.
Dalam surat keberatan itu, kata dia, juga dilampirkan bukti-bukti.
“Di antaranya daftar rekapitulasi nilai calon KIP, surat DPRD Sulut perihal hasil Fit and Propertes calon anggota KIP tertanggal 4 Januari, kutipan skenario paripurna DPRD Sulut mengenai KIP, dan surat tim seleksi KIP perihal pengumuman hasil tes potensi,” jelasnya. (IVO)