TERASMANADO.COM – Polres Minahasa Utara mengamankan tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Jingga di Kecamatan Likupang Timur. Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. didampingi Kasi Humas, Ennas Firdaus, S.Sos., Jumat (12/05/2023).
“Tersangka masing-masing JS (21), DTD (22), YYD (21), MS (20) serta lainnnya yang masih di bawah umur AS, CD dan GA,” jelas keduanya dalam konferensi pers. Selain ketujuh tersangka tersebut, menurut Samberi terdapat satu orang lagi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kejadian ini bermula saat korban yang diajak minum minuman keras (Miras) pada Minggu (02/04/2023) oleh pada tersangka di rumah tersangka JS. Korban awalnya diajak oleh CD melalui WhatsApp menuju rumah JS dan menenggak miras jenis Cap Tikus.
“Saat korban berada dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi bergantian oleh para tersangka. Salah satu tersangka JS sesudahnya menyatakan cinta kepada korban melalui aplikasi Messenger. Sekitar empat hari kemudian JS kembali menyetubuhi korban,” urai Samberi.
Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti II No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi UU serta pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.(VIC)