TERASMANADO.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Fidel Malumbot mengatakan, proses pengajuan bakal caleg (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Sitaro, Bawaslu mencatat sampai batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita hanya 11 parpol yang mendaftarkan bacaleg.
Di mana, 10 parpol telah memiliki kepengurusan sejak verfikasi peserta pemilu, sedangkan PBB baru memiliki kepengurusan saat mendaftar bacaleg di KPU.
“Untuk Pileg 2024 di Kabupaten Sitaro hanya ada 11 parpol peserta pemilu yang mendaftarkan bacaleg hingga batas pendaftaran di KPU,” kata Fidel.
Lanjut dia, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sitaro, terdapat 7 Parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg.
“Bawaslu Kabupaten Sitaro akan melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi administrasi berkas baik partai politik maupun bakal calon yang sudah diajukan di KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Adapun 11 parpol yang telah mengajukan berkas bacaleg yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat, Gerindra, Perindo, PKB, PSI, Nasdem, Perindo, PBB.
Sementara 7 parpol yang tidak mengajukan bacaleg di DPRD Sitsro yakni PKS, PKN, Gelora, PPP, Partai Umat, Partai Garuda,Partai Buruh. (IVO)