TERASMANADO.COM – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) perjuangkan 30 persen produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipajang di ritel Indomaret dan Alfamart sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021.
Komisi II memperjuangkan ini karena hasil temuan di lapangan. Di mana, produk UMKM yang dipajang di ritel Indomaret dan Alfamaret dinilai di bawah dari aturan yang sudah ada.
Hal ini diangkat Komisi II saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Indomaret, Alfamart dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Sulut, serta instansi teknis terkait, Senin (29/5/2023).
Anggota Komisi II Farry Liwe mengatakan, sesuai hasil temuan di lapangan, apa yang menjadi aturan Peremendagri tidak tercapai.
“Apakah ini dari UMKM yang belum bisa memasok produknya atau dari ritel Alfamaret dan Indomaret?” tanya Liwe.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai persoalan ini perlu diawasi oleh pihak Disperindag dan instansi teknis soal perdagangan.
“Ini perlu dimonitor dan diawasi,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, pihak Alfamart membenarkan adanya aturan Permendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Pihak Alfamart juga memberikan penjelasan beberapa poin penyebab produk UMKM yang dipajang di ritel belum capai 30 persen, salah satu di antaranya karena administrasi. (IVO)