/

Prinsip Kehati-hatian, Banmus DPRD Sulut Hentikan Sosbang dan Sosper

TERASMANADO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara telah memutuskan untuk sosialiasi wawasan kebangsaan (sosbang) dan sosialiasi perda (sosper) dihentikan.

Keputusan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut yang dilaksanakan di ruang serbaguna lantai III gedung DPRD Sulut, Senin (26/6/2023).

Banmus mengambil keputusan tersebut karena prinsip kehati-hatian. Diketahui, DPRD Sulut telah melaksanaan sosbang dan sosper sejak tahun 2022 lalu.

“Karena prinsip ke hati-hatian maka Banmus memutuskan untuk sosialisasi wawasan kebangsaan dan sosialiasi perda itu dihentikan atau dihapus. Karena itu bukan tupoksi kita,” kata anggota DPRD Sulut Fabian Kaloh saat diwawancara usai rapat Banmus, Senin.

Legislator dari Fraksi PDIP itu menjelaskan, sosbang menjadi tugas pokok dan fungsi eksekutif yakni pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Badan Kesbangpol).

Sedangkan sosialiasi perda yang sudah ditetapkan bersama dengan eksekutif itu kemudian disosialiasikan oleh Biro Hukum atau tugas eksekutif.

“Terus di mana tugas anggota DPRD? Sosialiasi rencana peraturan daerah. Ranperda yang akan dibentuk itu yang disosialisasikan kepada masyarakat. Tapi harus ranperda inisiatif DPRD,” jelasnya.

DPRD Sulut memutuskan menghentikan dilaksanakan sosbang dan sosper karena telah ada surat dari Kemendagri. Ada berbagai penjelasan dan aturan-aturan yang dijelaskan Kemendagri.

Sehingga Banmus DPRD Sulut mengambil keputusan menghentikan karena prinsip kehati-hatian. (IVO)

Latest from Headline