TERASMANADO.COM – Tergugat II Willem Potu dalam gugatan perkara perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang diajukan Wenny Lumentut di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, ternyata tak mampu menghadirkan saksi.
Padahal tergugat II diberikan kesempatan tiga kali untuk menghadirkan saksi namun tak bisa hadirkan.
Pada sidang lanjutan, Rabu (5/7/2023), di PN Tondano yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, MH, kembali Willem Potu tak bisa menghadirkan saksi.
Kepada majelis hakim, Willem Potu menyampaikan bahwa saksi yang rencananya akan ia hadirkan tak hadir karena tidak bisa meninggalkan perkerjaannya.
Padahal Willem Potu sebelumnya dibeberapa media mengakui dirinya mendapatkan intimidasi dari ajudan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut.
Untuk sidang selanjutnya, Willem Potu sudah tidak diberikan kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi oleh majelis hakim, karena sidang pekan depan adalah saksi dari tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu.
Kuasa Hukum Wenny Lumentut (WL), Heivy Mandang mengatakan, dengan tak hadirnya saksi dari tergugat II yakni Willem Potu, maka bisa dinilai bahwa apa yang disampaikan tergugat II tak bisa terbukti.
“Kan dia (tergugat II) sempat berkoar-koar di media bahwa ada intimidasi dari ajudan Pak Wenny. Tapi tak bisa dibuktikan. Saksi tak dihadirkan. Silahkan masyarakat yang nilai,” kata Mandang.
Mandang menegaskan, masyarakat bisa menilai benar atau tidak apa yang disampaikan Willem Potu di media dan jawaban di sidang.
“Keterangannya itu harusnya didukung dengan saksi. Tapi ini, kesempatan tiga kali, tidak mampu hadirkan saksi. Berarti yang dia katakan tak bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Mandang. (IVO)