///

Sidang Gugatan Wenny Lumentut terhadap Jolla Jouverzine Benu dkk, Saksi Tergugat III Tak Hadir

TERASMANADO.COM Sidang lanjutan perkara perdata antara Wenny Lumentut sebagai penggugat dan Jolla Jouverzine Benu dkk sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (12/7/2023).

Sidang perkara N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn digelar dengan agenda pembuktian saksi tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu.

Namun kesempatan pertama ini saksi dari tergugat III tidak hadir. Sidang kemudian ditunda pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda yang sama pemerikaaan saksi tergugat III.

Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, MH mengatakan, pihak pengadilan memberikan hak dan kesempatan yang sama selama tiga kali kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.

“Jadi kami sudah memberikan kesempatan pertama kepada tergugat III, namun tidak digunakan. Masih ada dua kesempatan lagi dan kami akan menyurat. Semua memperoleh hak yang sama tinggal tergantung para pihak mau gunakan atau tidak,” kata Nur Dewi Sundari didampingi Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Wenny Lumentut, Heivy Mandang, SH mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

“Soal hadir tidaknya saksi itu menjadi hak dari tergugat. Prinsipnya kami pihak penggugat selalu siap,” ujar Heivy.

Dalam sidang sebelumnya, saksi tergugat 2 Willem Potu, meski sudah diberikan kesempatan tiga kali persidangan namun tidak bisa menghadirkan saksi.

Dalam sidang terpantau tergugat II Willem Potu, turut tergugat BPN, serta Lurah Talete Satu dan Dua. Sedangkan tergugat I dan III, saksi dan kuasa hukum tidak hadir. (IVO)

Latest from Headline