/

Wujudkan Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak, Bupati JG Apresiasi Pengesahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

TERASMANADO.COM – DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam rapat paripurna, Selasa (18/07/2023) menyesahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menurut Bupati Joune Ganda merupakan salah satu bentuk dukungan untuk mewujudkan Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi penting dalam mewujudkan Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak (KLA), karena menjadi salah satu tolak ukur penilaiannya. Dengan ditetapkannya Perda KTR ini juga menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok, dimana dalam implementasinya membutuhkan kepedulian dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk ikut serta mensukseskannya sehingga lingkungan sehat tanpa asap rokok sebagai perwujudan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dapat terwujud,” papar Bupati dalam sambutannya. 

Lebih lanjut, disebutkan Bupati bahwa dalam Perda ini ditetapkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok. Yaitu, fasilitas pelayanan kesehatan dan lingkungannya, tempat proses belajar mengajar dan lingkungannya, tempat anak bermain dan lingkungannya. Selanjutnya, tempat ibadah dan lingkungannya, angkutan umum dan lingkungannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tempat umum dan lingkungannya, dan tempat lain yang ditetapkan. 

Ditambahkan Bupati, Minahasa Utara menjadi Pemda yang ke 20 di Indonesia atau yang pertama di Pulau Sulawesi, terlebih menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan iklan rokok di luar ruang.  “Serta menjadi Pemda yang ketujuh di Indonesia atau yang kedua di Pulau Sulawesi dan juga menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan display rokok di tempat penjualan rokok,” imbuhnya.

Selain Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, juga disahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022. Untuk itu Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Minahasa Utara dan OPD yang telah bekerja maksimal dalam menghasilkan dua Ranperda sehingga bisa diparipurnakan. Lanjut Ganda, catatan dari sejumlah fraksi akan menjadi masukkan penting bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti demi kemajuan daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah bekerja maksimal dalam melakukan pembahasan hingga saat ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda tentang kawasan bebas asap rokok yang telah disahkan, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Minahasa Utara terutama  lingkungan yang bersih, sehat tanpa asap rokok,” sebut Bupati JG.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri dihadiri Bupati Joune J.E Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung secara virtual. Paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris DPRD Jossy Kawengian, serta pejabat eselon II dan III jajaran Pemkab Minahasa Utara.Seluruh fraksi menerima Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dan Ranperda kawasan bebas rokok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan.(VIC)

Latest from Headline