TERASMANADO.COM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna bersama dengan Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan nelayan kompresor di pantai Kapuhu Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Pada beberapa Waktu Lalu.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (24/7/2023) di Mako Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto mengatakan bahwa dalam penangkapan ikan menggunakan alat bantu dan sarana pendukung yang secara Undang-undang dilarang seperti kompresor dalam Undang-undang nomor 45 tahun 2009 pada Pasal 9.
”Hal ini dilarang dalam Undang-undang tersebut, dikhawatirkan atau diyakinkan bahwa penggunaan alat selam kompresor ini dapat mengakibatkan bahaya, cedera maupun potensi-potensi kelumpuhan bagi pengguna kompresor tersebut yang kemungkinan penggunaan bom laut, bius dan menggunakan cairan kimia lain yang dapat merusak berlangsungnya ekosistem laut,” ungkap Danlanal.
Sementara itu, Kepala PSDKP Tahuna Bayu Suharto mengatakan, sebelumnya juga pernah menangkap pelaku nelayan kompresor dan mereka diberi pembinaan, namun dari ke 5 pelaku yang tertangkap saat ini beberapa orang adalah nelayan yang pernah ditangkap sebelumnya dan pernah diberikan pembinaan. Tapi kembali melakukan kegiatan yang sama, sehingga kasus tersebut dikembangkan sampai tahap kepenyelidikan proses hukum guna memberi efek jera.
”Kami juga berharap kepada semua nelayan agar tidak menggunakan kompresor dan bahan peledak ketika menangkap ikan, karena demi keselamatan dan kesehatan, serta bersama-sama menjaga terumbu karang agar ikan tidak pindah,” kata Suharto. (AYU)