/

1.250 Liter Miras Dimusnahkan Lanal Tahuna

TERASMANADO.COM – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna melaksanakan press release dalam pemusnahan barang bukti ilegal minuman keras (Miras) sebanyak 1.250 Liter di Mako Lanal Tahuna, Selasa (1/8/2023).

Danlanal Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto SH MTr Hanla MM CTMP menjelaskan, ribuan liter minuman beralkohol ini diamankan sejumlah personal Lanal Tahuna saat pelaksanaan operasi penegakan hukum illegal activity, yang dilaksanakan di lingkungan wilayah kerja Lanal Tahuna, beberapa waktu lalu.

“Pagi ini kita akan memusnahkan lebih kurang dari 1.250 liter minuman keras ilegal yang secara berkelanjutan, merupakan hasil pelaksanaan operasi penegakan hukum illegal activity yang dilaksanakan di lingkungan wilayah kerja Lanal Tahuna. Hal ini tidak lain, yang pertama harapannya bisa memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam hal pengamanan objek vital strategis nasional yang salah satunya adalah Pelabuhan,” ungkap Danlanal Tahuna.

Bayu juga mengakui soal tidak ada kepemilikkan miras sehingga tindak lanjutnya langsung dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengajukan penetapan barang sitaan.

“Selanjutnya setelah diterbitkan surat penetapan kami kembali mengajukan surat penetapan agar dapat dilaksanakannya pemusnahan barang sitaan ini,” ujarnya.

Danlanal juga berharap, operasi ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat jika Lanal Tahuna sebagai bagian integral dari TNI Angkatan Laut benar-benar konsisten dan berkomitmen membantu pemerintah dalam hal melaksanakan pengamanan semua jenis produk ilegal yang ada di Kabupaten Sangihe.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan dalam sambutannya yang di wakili Asisten 1 Johanis Pilat, S.sos memberikan apresiasi dan pengahargaan terhadap Lanal Tahuna yang tetap konsisten mengawal wilayah Kepulauan Sangihe, termasuk aktivitas ekonomi perdagangan di perbatasan.

“Pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Lanal Tahuna yang telah menunjang pergerakan ekonomi masyarakat yang harus dilandasi secara formil resmi serta dalam rangka membangun ekonomi yang sehat maupun prosedural,” ujar Johanis.

Dikatakan pula, terkait barang ilegal yang ditangkap adalah sebuah testimoni bahwa masyarakat perbatasan masih butuh edukasi serta advokasi dalam berbagai hal yang berkaitan dengan aturan yang berlaku.

“Kita sepakat untuk terus mamacu proses pertumbuhan ekonomi tetapi hal yang terpenting adalah seluruh aktifitas harus berlandaskan pada tatanan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak akan terseret dalam pola kegiatan yang tidak resmi atau ilegal,” tutupnya.

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir mulai dari Asisten I Yohanis Pilat, anggota DPRD George Tampi, Kepala BNNK Melkyas Tuankota, Kalapas Tahuna, Suharno, BIN Sulut Bambang Nugroho, Dansub Satgas IV BAIS TNI Sulut Kapten Laut (P) Bagus, Sekretaris FKUB Jais Kaunang, Kepala Sesi Pemberitaan RRI Tahuna, Marthin Montong, perwakilan Kesyabandaran Tahuna, Everhard, perwakilan Bea Cukai, Tandil, perwakilan SKIPM Tahuna, J.Tiala, Loka POM Sangihe, David serta perwakilan Polnustar, Juraij Rumiki, turut melihat langsung hasil sitaan lainya yang belum dimusnahkan di gudang penyimpanan. (AYU)

Latest from Nusa Utara