//

PLN Tarakan Kelola Operasi dan Pemeliharaan PLTD Dinilai Mematikan Vendor di Daerah

TERASMANADO.COM – Terkait dengan adanya rencana PT PLN UID Suluttenggo menyerahkan pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan PLTD tersebar di Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo kepada anak perusahaan PT PLN Tarakan, mendapat protes keras perusahaan lokal Alih Daya Pembangkitan.

Kebijakan itu dinilai mematikan vendor-vendor di daerah. Alih Daya Pembangkitan yang terdiri beberapa perusahaan di dalamnya selama ini melakukan pekerjaan tersebut dan merasa sangat dirugikan dengan kebijakan itu.

Dengan adanya rencana kebijakan tersebut, Perusahaan Alih Daya Pembangkitan melayangkan surat ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Surat itu perihal permohonan hearing atau rapat dengan pendapat (RDP) pihak terkait yakni PT PLN UID Suluttenggo, dan PT PLN Tarakan.

Surat itu ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Sulut. Sebab, Komisi III merupakan mitra kerja dari PT PLN.

RDP kemudian dilaksanakan di ruang rapat Komisi III, Senin (18/9/2023). RDP dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Sekretaris Amir Liputo, hadir juga para anggota Boy Tumiwa, dan Yongkie Limen.

Awal RDP, Kapojos membacakan surat masuk terkait permohonan hearing dari Alih Daya. Setelah itu, politisi PDIP itu memberikan kesempatan kepada para pemohon maupun PLN untuk memberikan penjelasan serta tanggapan.

Ferdinand Mangumbahang selaku Koordinator Alih Daya Pembangkitan mengatakan, pekerjaan yang kami lakukan didapatkan dari hasil pelelangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan PT PLN Suluttenggo.

“Sehingga kalau kebijakan tersebut di atas dilaksanakan berarti jadi monopoli pekerjaan oleh pihak perusahaan PT PLN Tarakan. Dalam hal ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat,” katanya.

“Mengancam keberadaan perusahaan-perusahaan lokal yang selama ini menjadi pelaksana pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan mesin PLTD tersebar di Suluttenggo,” tambahnya.

Dikatakannya, permohonan RDP di DPRD Sulut ini mau cari keadilan.

“Karena kami bersama rekan-rekan Alih Daya, saya pribadi PT Pelangi Sulut sudah 19 tahun bermitra dengan PLN. Dan sebelum kontrak 5 tahun, itu kontraknya setiap tahun. Setiap tahun dilelang dan kami mendapatkan pekerjaan itu,” ungkapnya.

Ferdinand pun menjelaskan kenapa pihaknya bisa bermitra dengan PLN. Awalnya tenaga-tenaga (karyawan) yang ada itu dari tenaga koperasi. Tenaga koperasi ini dulunya sekitar tahun 2005 menuntut untuk dijadikan karyawan organik PLN.

Namun secara aturan koperasi itu tidak bisa memegang karyawan. Karena bentuknya koperasi, yang bisa memegang karyawan itu adalah bentuknya Perseroan Terbatas atau PT.

“Nah, pada saat itu kita atau kami sendiri yang menjadi bemper. Ketika ada demo-demo dari karyawan koperasi kami diminta membujuk karyawan ini pindahlah ke perusahaan kami sehingga mereka kami akomodir untuk masuk menjadi karyawan, terbagi awalnya kami Manado, baru di Palu, dan terakhir ini ada di Nusa Utara,” sebutnya.

Dalam perjalanan ini pihaknya dikontrak lima tahun. Kenapa tidak kembali pertahun, karena itu melanggar aturan UU tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Yang mana itu harus memang dikontrak lima tahun dan karyawan tersebut harus diangkat karyawan tetap oleh perusahaan.

“Saya sendiri pada saat itu tahun 2018 memang pekerjaan operasi dan pemeliharaan mesin-mesin PLTD. Dan akan berakhir pada 1 Maret 2023, diperpanjang kita sampai 31 Oktober 2023. Tiba-tiba PLN mengatakan bahwa kontrak ini akan diserahkan ke anak perusahaan. Sayangnya diserahkan ke anak perusahaan PLN Tarakan mereka juga serahkan ke cucu perusahaan yaitu PT PCN,” ungkapnya.

Menurut dia, hal ini sudah terjadi monopoli. UU Nomor 5 tahun 1999 persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.

“Makanya kami melapor ke sini (DPRD Sulut). Itu juga ada indikasi markup harga. Karena kenapa? Karena antara PT PLN dan PLN Tarakan itu harganya itu negosiasi. Jadi pertanyaan, siapa yang akan evaluasi? Sedangkan kami di lelang. Berarti pemerintah yang untung. Kita harganya di bawah,” bebernya.

“Berarti PLN Tarakan ini sebagai broker dong? Dapat pekerjaan diserahkan ke bawah lagi. Itu yang terjadi kenapa kami hearing di sini,” tuturnya.

General Manager PT PLN UID Suluttenggo Johanes Avilla Ari Dartomo mengatakan, terkait dengan vendor-vendor, secara ikatan dengan UID Suluttenggo hanya sampai kontrak yang terakhir.

“Setelah itu sudah tidak kami kelola lagi. Sehingga kalau sesuai kewenangan kami tidak termasuk memiliki kewenangan di sisi operasi dan pemeliharaan pembangkit lagi,” katanya.

Namun, kata Dartomo, pihaknya masih memiliki kewenangan di sisi lain. Artinya masih terbuka peluang untuk dapat mendapat pekerjaan atau kegiatan dengan jasa, apakah itu vendor dan lain-lain yang masuk sebagai kewenangan PLN UID Suluttenggo.

“Kami harus mengikuti tata kelola di tingkat pusat,” tandasnya.

RDP diskors hingga Selasa (19/9/2023). (IVO)

Latest from Headline