Turut Tergugat Tak Hadirkan Saksi, Kuatkan Gugatan Wenny Lumentut Soal Kepemilikan Tanah - Teras Manado
/

Turut Tergugat Tak Hadirkan Saksi, Kuatkan Gugatan Wenny Lumentut Soal Kepemilikan Tanah

TERASMANADO.COM – Sidang lanjutan gugatan perkara perdata yang diajukan Wenny Lumentut di Pengadilan Negeri Tondano kepada tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu, tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, serta turut tergugat BPN Kota Tomohon, Petricks Patiasina SH, Tessar Brandy Soewarno, Lurah Talete Satu, Lurah Talete Dua terkait kasus sengketa tanah yang terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah, kembali bergulir, Rabu (20/9/2023).

Sidang perkara N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn digelar dengan agenda pemeriksaan saksi turut tergugat V kesempatan pertama yakni lurah Talete Satu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH, MH didampingi Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH dengan agenda memberikan kesempatan kepada turut tergugat 4 yakni Lurah Talete Satu.

Namun sidang ini tersebut kembali ditunda karena turut tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi. Majelis Hakim kemudian langsung menunda sidang dan akan kembali digelar dua pekan mendatang.

Dengan tidak mengunakan haknya untuk menghadirkan saksi, semakin menguatkan posisi Penggugat Wenny Lumentut jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.

Usai sidang kuasa Hukum Penggugat Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH, mengakui bahwa pada sidang lanjutan pihaknya yang akan digelar dua pekan depan, pihaknya akan kembali menghadirkan sakai kunci untuk memberikan keterangan agar semakin meyakinkan majelis hakim jika upaya hukum yang dilakukan pihak Penggugat semakin kuat.

Diketahui pada sidang-sidang sebelumnya para tergugat juga tidak lagi menghadirkan saksi dan ini menunjukan apa yang diupayakan Penggugat mulai mengungkap fakta jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan penggugat. (IVO)

Latest from Headline