TERASMANADO.COM – Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JGKWL) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi terhadap sejumlah lahan aset Pemkab Minut dikabulkan.
Dengan demikian menurut Bupati Joune Ganda, Jumat (22/09/2023) Pemkab Minut tidak lagi berkewajiban untuk membayarkan ganti rugi atas sekitar puluhan hektar tanah tersebut.
Dikemukakan Bupati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Yohanes Priyadi, gugatan atas perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan perkara nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
“Dimana kasus ini menjadi sorotan serta rekomendasi KPK. Sejak pertama kali kami bupati dan wakil bupati menjabat tahun 2021 tanggal 26 Februari kami langsung didatangi oleh KPK menanyakan tentang kasus ini karena sudah ada putusan perdamaian yang gimana mewajibkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk segera membayar ganti rugi. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri kami bersinergi melakukan gugatan dibantu oleh jaksa pengacara negara,” kata Bupati.
Sehingga kemudian pada 20 September 2023, dua surat kesepakatan damai perkara nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm dan perkara nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm dinyatakan batal demi hukum. “Sehingga Pemkab Minut tidak lagi punya kewajiban membayar ganti rugi yang nilainya tidak sedikit,” terang Bupati Ganda. Pasalnya seluruh tanah yang saat ini sudah menjadi aset Pemkab sesuai data sudah dibayarkan. Hanya saja untuk pembuatan sertifikat kepemilikan selama ini terhalang adanya surat kesepakatan damai.
“Saat ini kami menunggu putusan inkrah selama 14 hari. Perlu diketahui juga bahwa selama sidang mediasi kami hadir secara langsung dua kali dan satu kali zoom. Ini membuktikan keseriusan Pemkab Minahasa Utara dalam mempertahankan aset tersebut,” tegas Bupati JG.
Senada disampaikan Priyadi bahwa langkah yang diambil ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. “Disini sudah jelas bahwa dua surat kesepakatan damai tersebut cacat hukum. Jadi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui kejaksaan negeri Airmadidi mengambil langkah dengan menggugat kembali dua surat kesepakatan damai tersebut,” tukasnya.
Selanjutnya Pemkab Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Airmadidi menyatakan siap dengan upaya hukum yang akan diambil pihak tergugat. “Sambil menunggu putusan inkrah, kami siap jika tergugat mengajukan banding,” tegas keduanya.
Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut:
Sebidang tanah seluas 4.474 m2 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Sebidang tanah seluas 9.000 m2 terletak di Worang By Pass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Sebidang tanah seluas 9.780 m2 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Sebidang tanah seluas 45.000 m2 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara
Sebidang tanah seluas 8.752 m2 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Sebidang tanah seluas 4.714 m2 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.(VIC)