TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bersama instansi terkait menggelar Penyuluhan Hukum/Sosialisasi Administrasi Pertanahan dan sanksi pidananya di Aula Kantor Bupati, Rabu (08/10/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Joune J. E. Ganda dan diikuti para Camat dan Hukum Tua di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang, yaitu Likupang Timur Likupang Barat dan Wori.
Penyuluhan ini menurut Bupati dipandang perlu, mengingat wilayah kecamatan Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori merupakan wilayah yang sangat potensial terealisasi Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata. Sehingga penyuluhan ini, menurut Bupati merupakan antisipasi preventif yang memungkinkan munculnya permasalahan terkait pertanahan di KEK Likupang.
“Kita tahu bersama bahwa Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Wori adalah tulang punggung pariwisata yang ada di Minahasa Utara. Juga perekonomian pertanian sekaligus tulang punggung perekonomian kelautan yang sangat penting. Karena Minahasa Utara adalah salah satu dari 5 destinasi prioritas di Indonesia yang ditetapkan Pemerintah pusat dan Likupang merupakan salah satu bagian penting yang ada di Minahasa Utara,” kata Bupati.
Bertindak sebagai sebagai narasumber, Kajari Minut Yohanes Priyadi, S.H. M.H., Kepala Pertanahan Minut Jeffree Supit, S.H. M.H., Kasi Datun Frits Kayukatui, S.H. M.H., Kabag Ops Satreskrim Polres Minut IPDA Melky Pontoh.(VIC)