TERASMANADO.COM – Aset senilai Rp 25,1 miliar berupa tanah dan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan yang menjadi objek sengketa dalam perkara 254/Pdt.G/2022/PN.Arm akhirnya resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).
Hal ini disampaikan Bupati Joune Ganda didampingi Kajari Yohanes Priyadi di Aula Kantor Bupati, Kamis (09/11/2023). Putusan ini mengabulkan gugatan Pemkab Minut terhadap keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.arm kepada tergugat Daniel Matthew Rumumpe. Dengan objek sengketa berupa bidang tanah 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang sudah membantu memenangkan perkara ini,” kata Bupati.
Sesudah ada putusan hukum tetap mengenai kepemilikan tanah dan bangunan tersebut, maka Pemkab Minut menurut Bupati akan segera menindaklanjutinya dengan pembuatan sertifikat tanah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atas kedua bidang tanah tersebut.
Sementara menurut Kajari, hal ini juga merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) yang antara pihaknya dengan Pemkab Minut. “Selanjutnya kami akan melanjutkan penanganan perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm yang masih menunggu putusan,” ujar Priyadi.
Lebih lanjut, untuk nilai aset yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini dirinci Priyadi sebagai berikut. “Untuk tanah bernilai Rp 22.178.240.000 sedangkan nilai bangunan Rp 315.554.0000. Sehingga totalnya Rp 25.193.758.000. Sedangkan untuk perkara 256/Pdt.G/2022/PN.Arm objek sengketanya diperkirakan bernilai Rp 400 miliar lebih. Yaitu lahan dari Kantor Inspektorat hingga ke kantor Dinas Kesehatan,” urainya.Sebelumnya gugatan Pemkab Minut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan 256/Pdt.G/2022/PN.Arm yang dikabulkan mendapat perlawanan tergugat yang mengajukan banding.(VIC)