TERASMANADO.COM – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten MInahasa Utara (Minut) menggelar sosialisasi penindakan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) berdasarkan Perda dan Perkada melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 personil Petugas Tindak Internal (PTI) serta sejumlah personil TN, Kamis (30/11/2023) di Sutan Raja Hotel.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Pol PP Minut Toar Sendow, Pabung Kodim 1310 Mayor Chb Mustafa Umboh dan DAN V Karate Fauzan Faadilah.

”Melalui kegiatan ini, personil Pol PP dibekali dengan teori dan praktek saat berada dalam situasi penertiban. Kami juga menggandeng TNI dalam hal ini Kodim 1310 dan juga Senpai Fauzan. Sehingga bisa langsung dipraktekan bagaimana cara mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujar Sendow.
Ditambahkannya, setiap personil Satpol PP harus bertindak profesional, terencana dan terarah sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu sebagai penegak Perda Satpol PP harus menguasai dan memahami aturan mengenai Trantibum,” pungkasnya Sendow.(VIC)