///

Polres Minut Amankan 1,4 Kg Ganja Dari Sumatera

TERASMANADO.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menghalangi peredaran ganja di wilayah hukumnya pada Kamis, 14 Desember 2023.  Dari tangan seorang pria bernama Jan alias JC, yang berasal dari Lampung.

Ganja kering seberat 1.430,2 kilogram dikirim dari Deli Serdang ke Minut dengan alamat tujuan di Perumahan Agape, Tumaluntung, Kecamatan Kauditan. 

Hal ini disampaikan Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo, bersama Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi dan Kasat Narkoba didampingi Kasat Narkoba Iptu Rudi Kilanta serta Kanit I Satres Narkoba Ipda Hervy Samson dalam konferensi pers, Selasa (19/12/2023).

“Satres Narkoba melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku JC beserta barang bukti di lokasi Perumahan Agape,” tutur Kilanta. 

Setelah penangkapan JC, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Id alias (IK), warga Likupang Timur. 

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Para pelaku diduga memesan ganja melalui percakapan daring dengan orang yang berada di luar Sulawesi Utara dengan nilai pesanan sekitar Rp3 juta.

Wakapolres Sugeng Wahyudi menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan dalam menggagalkan peredaran ganja ini. 

“Polres Minut bertekad untuk terus memerangi kejahatan narkoba, termasuk peredaran ganja, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(VIC)

Latest from Minahasa Raya