TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) siap untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 dengan bandrol Rp 50 Miliar.
Terkait dengan penyaluran THR dan gaji 13 itu, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Minut bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan pemantapan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang petunjuk teknisnya di Kanwil Hukum HAM Sulawesi Utara
THR dan gaji 13 juga merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan ASN serta memberikan penghargaan atas pengabdian ASN. Penyaluran THR dan gaji 13 juga untuk membantu memenuhi kebutuhan yang besar menjelang hari raya dan untuk membantu membiayai keperluan pendidikan putra/putri ASN
“Alokasi anggaran pada APBD 2024 Pemkab Minahasa Utara untuk pembayaran THR sebesar Rp25.195.006.503 dan untuk pembayaran Gaji 13 sebesar Rp25.295.006.503 diberikan kepada PNS, PPPK, KDH/WKDH, DPRD termasuk guru yang tidak menerima tunjangan kinerja,” jelas Bupati.(VIC)