TERASMANADO.COM –..Setelah pelaksanaan pelucuran Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (09/06/2024) lalu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara melaksanakan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk mensosialisasikan hal tersebut, KPU Minahasa Utara menggandeng media melalui kegiatan gathering yang dilaksanakan pada, Jumat (14/06/2024) di Casa Benedetta Warukapas Kecamatan Dimembe.
Dikemukakan Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, media diharapkan dapat menyukseskan pelaksanaan Pilkada. “Dalam hal ini dengan memberitakan mengenai kerja-kerja KPU, serta tahapan pelaksanaan Pilkada. Sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan meningkatkan partisipasi dalam Pilkada 27 November 2024,” kata Lumanauw.
Selanjutnya Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Irene Buyung menjelaskan bahwa saat ini tahapan perekrutan Pantarlih sudah dimulai dan nantinya akan dipilih 621 orang Pantarlih.
“Nantinya Pantarlih akan bertugas selama satu bulan untuk melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk menetapkan daftar pemilik yang akan memberikan suara di 352 TPS yang ada di Minahasa Utara,” papar Buyung.
Sementara Kepala divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Risky Pogaga berharap media bisa memberikan masukan dalam proses perekrutan serta dalam pelaksanaan tugas Pantarlih nantinya.
“Kami berharap masukan perekrutan dan tugas Pantarlih nantinya juga diawasi media. Sehingga Pilkada bisa berjalan lancar dan berkualitas,” tukas Pogaga.
Media gathering ini, menghadirkan dua narasumber. Masing-masing Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Fransiscus M. Talokon dan Korwil Sulawesi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Amanda Komaling.

Talokon memaparkan mengenai pers dan media massa dalam pemilihan 2024. Dimana dalam melaksanakan tugasnya pers dibatasi oleh 10 pasal kode etik yang diatur Dewan Pers. Dalam membuat karya jurnalistik menurut Talokon, , terdapat tiga poin penting mengenai kode etik, yaitu independen, kebenaran/fakta, mengurangi dampak.
“Saat ini berita lebih mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga kita harus menyajikan berita yang independen dan sesuai fakta agar tidak menyebabkan dampak di masyarakat,” katanya.
Senada dikemukakan Komaling, yang menekankan mengenai konfirmasi serta menyajikan berita sesuai fakta di lapangan. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah hukum, terkait pemberitaan. “Hal ini sangat penting, mengingat peran pers sebagai kontrol sosial,” ujar Komaling.(VIC)